Minggu, 06 Februari 2011

Cara Pakai Helm Yang Benar


Pemakaian helm yang benar tak sekadar asal masuk di kepala. Sekalipun kepala sudah terlindungi, namun kalau longgar malah berbahaya. Agar tidak sampai goyang-goyang, ada beberapa bagian dari kepala yang harus pas dengan helm.

Kemudian, helm itu sendiri punya ukuran yang kodenya sama seperti di baju. Semisal, untuk ukuran S bila dikonversi ke angka jatuhnya 13 1/2. Hanya, di helm tidak ada ukuran all size.
Bagian kepala melekat rapat
Pada helm terdapat label ukuran mulai dari XS, S, M, L, XL, dan XXL. Huruf-huruf tersebut bukan menandakan besarnya benda pelindung kepala itu, melainkan lingkar rongga helm yang disesuaikan dengan lingkar kepala si pemakai.
Ukuran "S" direkomendasi untuk yang mempunyai lingkar kepala 56-57 cm, sedangkan "M" = 58 cm, "L" = 59-60 cm, "XL" = 61-62 cm, dan "XXL" = 62-64 cm. "Sejumlah produk di berbagai negara, ada yang beda tapi sedikit. Seperti 'S' ada juga yang 59 cm dan 'L' ada yang 61 cm," ungkap Hendry Tejakusuma, Direktur PT Dinaheti Motor Industri (DMI), produsen helm MDS dan KYT.
Menurut Hendry, pemakaian helm dengan ukuran yang benar bisa dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, katanya semua permukaan melekat rapat di kepala, tetapi tidak sampai terasa sakit atau dipaksa masuk. Kemudian, tidak terlalu menekan, juga jangan terlalu longgar.
Ketika kepala masuk, pipi sedikit seperti tertekan (jangan sampai menggangu konsentrasi). Setelah itu, coba dorong ke kiri dan kanan, jika bergesernya dengan mudah berarti ukurannya kebesaran. Satu lagi, coba dorong helm (pakai jempol dari bawah dagu) dan tarik. Jika goyangannya lebih dari 45 derajat, berarti ukurannya terlalu besar alias longgar.
Terakhir, rasakan pandangan mata. Gerakkan mata ke kiri dan kanan, jika ada yang mengganggu, itu menandakan bahwa ukurannya kebesaran. (Chuenk)

metroaktual.com

Teknik Mencuci Helm


Helm yang Anda pergunakan sehari-hari harus selalu dibersihkan secara benar dan seksama.

Lakukan langkah-langkah di bawah ini:

* Cuci kaca helm hanya dengan air dan sabun cuci tangan atau sabun cuci piring berbentuk cair. Lalu gosok dengan tangan.

* Hindari mencuci kaca helm dengan cairan kimia, misalnya alkohol.

* Keringkan kaca helm dengan lap yang lembut dan kering, hindari memakai tisu.

* Busa di dalam helm bisa Anda lepas dan dicuci dengan sabun cair atau shampo. Hindari memakai deterjen karena bisa merusak lapisan perekat atau lem.

* Jangan merendam bagian dalam helm terlalu lama, cukup hanya 5-10 menit.

* Menghindari sinar matahari langsung saat akan mengeringkan helm. Cara lain Anda bisa mengeringkan lewat hawa panas di belakang AC. Bisa juga menggunakan mesin pengering helm. Sekarang telah banyak berkembang mesin pengering helm.

* Lapisan EPS/styrofoam bagian dalam cukup dibersihkan dengan lap dan sedikit air.

* Membersihkan batok helm sama seperti membersihkan kaca. Anda juga bisa menggunakan cotton bud atau sikat gigi kecil untuk membersihkan ventilasi helm.

* Membersihkan bagian ratchet/engsel/mekanisme kaca helm menggunakan minyak silikon (silicone oil/spray).

www.untukku.com

Tips Membeli Helm SNI Yang Benar



Ada banyak helm yang dijual di pasar. Mulai dari buatan lokal hingga impor dari negara-negara maju. Nah, aturan helm SNI oleh pemerintah sudah diberlakukan. Agar pemilik motor tidak salah beli, berikut tips mudah dari Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Lim.

Pertama, saat membeli helm perlu diperhatikan adalah bentuk fisik dari produk apa sesuai yang ditentukan yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.

Kedua, periksalah kembali fisik helm SNI yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, dan tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.

Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI Wajib minimal akan dijual di sekitar harga Rp 65.000 per unit.

“Jadi kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan, karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal,” jelas Thomas.

Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, pastikan jika pembelian dilakukan setelah 1 April 2010, keterangan SNI harus tetap menyertai produk.


Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, tapi jika tak ada keterangan maka produk itu masuk secara selundupan. Karena SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk pengguna tapi juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.

surya.co.id

Pakai Helm SNI Agar Selamat


Peringatan buat pengendara motor (bikers). Mulai 1 April 2010, wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diberlakukan. Badan Standar Nasional (BSN) yakin dengan pemberlakuan SNI ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan.

“Kami sudah memulai kampanye helm SNI sejak 1 Februari lalu. Tanggal 28 Maret besok kami akan memulai kampanye helm SNI lewat kegiatan SNI-thon bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT di Jembatan Suramadu. Jadi tanggal 1 April nanti tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang menggunakan helm bukan SNI,“ ujar Kapus Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Tisyo Haryono, ketika dihubungi INILAH.COM

Ia menambahkan bahwa BSN sebenarnya sudah mulai mengampanyekan helm SNI sejak dua tahun lalu, namun banyak pihak yang menolak karena tidak siap. “Dua tahun lalu kami sudah siap untuk kampanye helm SNI, tapi pihak produsen helm lokal dan juga masyarakat melalui komunitas/klub sepeda motor mengungkapkan belum siap. Saat ini kami sudah melihat pengendara sepeda motor sudah banyak yang menggunakan helm SNI dan ini pertanda baik,“ ujarnya.

Tisyo juga mengatakan bahwa ada tiga hal penting saat pengawasan Helm SNI nantinya. “Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,” tambahnya.


Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.

Ia menambahkan bahwa pemerintah melalui BSN, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Dirjen Perhubungan Darat seharusnya memberikan pengawasan yang intensif terhadap helm SNI, tidak hanya sekedar seremoni saja. “Saya meminta pemerintah untuk mengawasi pemberlakuan helm SNI, jangan hanya tanggal 1 April saja. Pengawasan helm SNI harus berlanjut dan elemen masyarakat seperti komunitas atau klub sepeda motor bisa menjadi contoh dengan menggunakan helm SNI,” ujarnya.

Menurut data BSN tahun 2010 delapan perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah SNI, yaitu PT Danapersadaraya Motor Industri, PT mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Helmindo Utama, dan sebuah perusahaan yang baru bergabung CV Triona Multi Industri. Delapan perusahaan tersebut memiliki 19 merek helm ber-SNI. Merek helm SNI tersebut antara lain, Ink, Kyt, MDS, MBC, Hiu, Cargloss Helmet, NHK, GM, VOG, Maz, Mix, JPN, Besti, Crosx, SMI, SHC, Otogoki, Caberg dan HBC.

inilah.com